erdakwa kasus korupsi pengadaan Al-Quran
dan alat laboratorium komputer Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun dan
denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Mei 2013.
Jaksa KPK Kemas
Abdul Roni mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada beberapa
pertimbangan, diantaranya dilakukan saat negara dengan giat memberantas
korupsi dan terbukti sejak awal berniat mencari keuntungan dari proyek
pengadaan Al-Quran. "Serta bersikap tidak kooperatif dengan memberikan
jawaban yang berbelit-belit selama persidangan berlangsung," kata Jaksa
Roni.
Adapun terdakwa Dendy Prasetya, putra Zulkarnain Djabar
juga dituntut pidana kurungan 9 tahun dan denda senilai Rp 300 juta.
Jika Dendy tak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman 4 bulan
penjara.
Dendy dan Zulkarnain juga diwajibkan pula membayar uang
pengganti senilai Rp 14,39 miliar dikurangi jumlah uang yang telah
disita oleh Penyidik KPK sebesar Rp 210,8 juta.
Uang pengganti
itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut
mempunyai kekuatan hukum tetap. "Jika harta bendanya tidak mencukupi
untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kedua terdakwa akan
dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun," kata Jaksa Roni.
Jaksa menyatakan, keduanya terbukti bersalah karena Zulkarnaen dan
Dendy didakwa menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul
Kadir Alaydrus. Uang itu sebagai balas jasa karena Zulkarnaen, anggota
Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama.
Terdakwa telah mengintervensi tugas Direktorat Jenderal Bimas Islam
Kementerian Agama dalam pekerjaan pengadaan Al-Quran.
Zulkarnaen bersama anaknya, Dendy, disebut mengupayakan PT Batu Karya
Mas menjadi pemenang proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk
madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Adapun PT Adhi Aksara Abadi
Indonesia, pemenang tender pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2012 ,
salah satu anggota direksinya adalah Dendy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar