Senin, 13 Mei 2013

erdakwa kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium komputer Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan dalam sidang di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Mei 2013.

Jaksa KPK Kemas Abdul Roni mengatakan tuntutan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya  dilakukan saat negara dengan giat memberantas korupsi dan terbukti sejak awal berniat mencari keuntungan dari proyek pengadaan Al-Quran. "Serta bersikap tidak kooperatif dengan memberikan jawaban yang berbelit-belit selama persidangan berlangsung," kata Jaksa Roni.

Adapun terdakwa Dendy Prasetya, putra Zulkarnain Djabar juga dituntut pidana kurungan 9 tahun dan denda senilai Rp 300 juta. Jika Dendy tak membayar denda, maka akan diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.

Dendy dan Zulkarnain juga diwajibkan pula membayar uang pengganti senilai Rp 14,39 miliar dikurangi jumlah uang yang telah disita oleh Penyidik KPK sebesar Rp 210,8 juta.

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. "Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka kedua terdakwa akan dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun," kata Jaksa Roni.

Jaksa menyatakan, keduanya terbukti bersalah karena Zulkarnaen dan Dendy didakwa menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Uang itu sebagai balas jasa karena Zulkarnaen, anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama. Terdakwa telah mengintervensi tugas Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama dalam pekerjaan pengadaan Al-Quran.

Zulkarnaen bersama anaknya, Dendy, disebut mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Adapun PT Adhi Aksara Abadi Indonesia,  pemenang tender pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2012 , salah satu anggota direksinya adalah Dendy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar